Minggu, 05 April 2015

MAKALAH ETIKA KEBIDANAN



BAB I
 PENDAHULUAN
       1.1  Latar Belakang
Hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik. Perumusan hukum kesehatan mengandung pokok-pokok pengertian sebagai berikut :
Kesehatan menurut WHO, adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, jiwa dan sosial, bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Adapun istilah kesehatan dalam undang-undang adalah keadaan sehat, baik secara fisik, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
  Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memeliharadan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintahdan atau masyarakat. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
 1.2  Tujuan
Tujuan makalah ini adalah agar mahasiswa dapat memahami masalah Peraturan dan Perundang-Undangan yang Melandasi Tugas, Fungsi dan Praktek bidan sehingga mahasiswa dapat mengatasi masalah dengan tanggung jawab tenaga kesehatan.
 BAB II
LANDASAN TEORI
2.1  Peraturan Perundang-Undangan yang Melandasi Pelayanan Kesehatan UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 Tentang Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan
Pada peraturan pemerintah ini berisikan  tanggung  jawab dan tugas tenaga kesehatan  termasuk didalamnya tenaga bidan :
Tenaga Kesehatan
Pasal 50
  1. Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
  2. Ketentuan mengenai kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Kesehatan Keluarga
Pasal 12
  1. Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera.
  2. Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kesehatan suami istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.
Pasal 13
Kesehatan suami istri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis.
Pasal 14
Kesehatan istri meliputi kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan, persalinan, pasca persalinan dan masa di luar kehamilan, dan persalinan
Pasal 15
  1. Dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
  2. Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a.       Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b.      Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c.       Dengan persetujuan ibu hamil yang bersngkutan atau suami atau keluarganya.
2.2 Peraturan dan Perundang-Undangan No.32 tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan

Jenis Tenaga Kesehatan
Pasal 2
1.      Tenaga kesehatan terdiri dari :
a.       tenaga medis,
b.      tenaga keperawatan,
c.       tenaga kefarmasian,
d.      tenaga kesehatan masyarakat,
e.       tenaga gizi,
f.       tenaga keterapian fisik,
g.      tenaga keteknisian medis.
2.      Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
3.      Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
4.      Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
5.      Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
6.      Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.
7.      Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis.
Persyaratan
Pasal 3
Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.
Pasal 4
Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.

Pasal 5
Selain ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tenaga medis dan tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan adaptasi.

Perencanaan
Pasal 6
(1)   Pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Pasal 7
(1)Pengadaan tenaga kesehatan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan.
Pasal 8
(1)   Pendidikan di bidang kesehatan dilaksanakan di lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat.
(2)   Penyelenggaraan pendidikan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ijin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1)       Pelatihan di bidang kesehatan diarahkan untuk meningkatkan keterampilan atau penguasaan pengetahuan di bidang teknis kesehatan.
(2)       Pelatihan di bidang kesehatan dapat dilakukan secara berjenjang sesuai dengan jenis tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Pasal 10
(1)    Setiap tenaga kesehatan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan di bidang kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya .
(2)    Penyelenggara dan/atau pimpinan sarana kesehatan bertanggung jawab atas pemberian kesempatan kepada tenaga kesehatan yang ditempatkan dan/atau bekerja pada sarana kesehatan yang ber-sangkutan untuk meningkatkan keterampilan atau pengetahuan melalui pelatihan di bidang kesehatan.

Standar Profesi

Pasal 21
(1)   Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya ber-kewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan.
(2)   Standar profesi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 22
(1)   Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk :
a.       menghormati hak pasien;
b.      menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien;
c.       memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan;
d.      meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan;
e.       membuat dan memelihara rekam medis.
Pasal 23
(1)      Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat atau kematian yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian.
(2)      Ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan Hukum
Pasal 24
(1)   Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan.
(2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Ikatan Profesional
Pasal 26
(1)     Tenaga kesehatan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan penge-tahuan dan keterampilan, martabat dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
(2)     Pembentukan ikatan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembinaan
Pasal 28
(1)   Pembinaan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.
(2)   Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pembinaan karier, disiplin dan teknis profesi tenaga kesehatan.
Pasal 29
(1)   Pembinaan karier tenaga kesehatan meliputi kenaikan pangkat, jabatan dan pemberian penghargaan.
(2)   Pembinaan karier tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3 Peraturan Perundangan Tentang Ketenaga Kerjaan
Yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan ialah :
1.      Tenaga Kesehatan sarjana, yaitu :
a.       dokter,
b.      dokter-gigi,
c.       apoteker,
d.      sarjana-sarjana lain dalam bidang kesehatan.
2.      Tenaga Kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah:
a.       dibidang farmasi : asisten-apoteker dan sebagainya,
b.      dibidang kebidanan: bidan dan sebagainya,
c.       dibidang perawatan: perawat, physio-terapis dan sebagainya,
d.      dibidang kesehatan masyarakat : penilik kesehatan, nutrisionis dan lain-lain,
e.       dibidang-bidang kesehatan lain.
Pasal 5.
Untuk melakukan pekerjaan, baik pada Pemerintah, pada badan-badan Swasta maupun secara Swasta perseorangan, tenaga kesehatan yang dimaksud dalam pasal 3( bagi dokter ) dan pasal 4( kefarmasian ) harus memperoleh idzin Menteri.
Pasal 6
(1)Pada idzin yang dimaksud dalam pasal ditetapkan (tempat), jangka waktu dan syarat-syarat lain, sesuai dengan ketentuan-ketentuan.
Tugas pekerjaan tenaga kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah.
Pasal 7.
(1)   Tugas pekerjaan tenaga kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah ditetapkan berdasarkan pendidikan dan pengalamannya.
(2)   Pendidikan yang dimaksudkan dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal 8.
(1)Tenaga kesehatan sarjana-muda, menengah dan rendah melakukan pekerjaannya dibawah pengawasan dokter/dokter-gigi/ apoteker/sarjana lain.
Tenaga pengobatan berdasarkan ilmu atau cara lain dari pada ilmu kedokteran.
Pasal 9.
(1)   Menteri Kesehatan memberi bimbingan dan pengawasan kepada mereka yang melakukan usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu dan atau cara lain dari pada ilmu kedokteran.
(2)   Bimbingan dan pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan-peraturan pelaksanaan.
2.4 Peraturan Perundangan / UU Tentang Adobsi, Bayi Tabung, dan Adobsi
Undang - Undang  Tentang Aborsi
Abortus adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup diluar rahim, yaitu sebelum 20 minggu. Aborsi juga berarti penghentian kehamilan setelah tertanamnya ovum yang telah dibuahi dalam rahim sebelum usia janin mencapai 20 minggu.Macam-macam abortus :
a.Abortus spontaneousYaitu abortus yang terjadi tanpa disengaja.
b.Abortus provocatusAbortus yang dilakukan dengan sengaja atau dibuat, ada duamacam abortus provocatus, yaitu :
1)Abortus provocatus therapiticua
2)Abortus provocatus kriminalis
Dasar hukum abortus adalah sebagai berikut :
a.HP Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa orang
1) KUHP pasal 299
a.       Ayat 1   : memberikan harapan dan digugurkan dihukum 4 tahun penjara.
b.      Ayat 2 : mengambil keuntungan dari pengguguran tersebut hukuman 4 tahun penjara ditambah sepertiganya.
c.       Ayat 3  : menggugurkan kandungan orang menjadi suatu profesi, dicabut haknya dan dipidana penjara.
2) KUHP pasal 322
Ayat  2: pengangguran dikerjakan hanya orangtertentu tergantung atas pengaduan itu.
3) KUHP pasal 436
Seorang wanita yang dengan sengajamenggugurkan kandungannya, dihukum 4tahun.
  4) KUHP  pasal 347
Sengaja menggugurkan hingga menyebabkankematian dihukum maksimal 15 tahun.
5) KUHP pasal
Sengaja menggugurkan dan atas persetujuanpasien maka dihukum maksimal 7 tahun.
6) KUHP pasal 349
Seorang dokter, bidan dan apoteker membantukejahatan tersebut, dapat dicabut haknya.
b.Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Pasal 75
(1)        Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2)        Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a.       indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dinikehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/ataujanin, yang menderita penyakit genetik berat dan/ataucacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaikisehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan,
b.      kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkantrauma psikologis bagi korban perkosaan.
(3)        Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapatdilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatanpra tindakan dan diakhiri dengan konseli dan/atau penasehatanpra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten danberwenang.
(4)        Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medisdan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
  
Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan :
a.       sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.
b.      oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri.
c.       dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan.
d.      dengan izin suami, kecuali korban perkosaan.
e.       penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang di tetapkan oleh Menteri.
Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dariaborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat(3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggungjawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuanperaturan perundang-undangan. 
Undang – Undang  Tentang Bayi Tabung
Bayi tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur diluar tubuh ( invitro fertilization). Setelah terjadi konsepsi hasil tersebutdimasukkan kembali kedalam rahim ibu atau embriotransfer sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimanalayaknya kehamilan biasa.Status bayi tabung ada tiga macam :
a.       Inseminasi buatan dengan sperma suami.
b.      Inseminasi buatan dengan sperma donor.
c.       Inseminasi dengan model titipan.
Dasar hukum pelaksanaan bayi tabung di indonesia adalahUndang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 :
Pasal 127
(1)   Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukanoleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a.       hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
b.      dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan untuk itu.
c.       pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2)   Ketentuan mengenai persyaratan kehamilan di luar cara alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denganPeraturan Pemerintah. 
Undang – Undang  Tentang  Adopsi
Adopsi adalah suatu proses penerimaan anak dariseseorang atau lembaga organisasi ketangan orang lainsecara sah diatur dalam peraturan perundang-undangan.Adopsi juga berarti memasukkan anak yang diketahuinyasebgai orang lain kedalam keluarganya dengan status fungsisama dengan anak kandung.
 Ada tiga macam hukum perdata, yaitu :
1.      Perdata barat
2.      Perdata adat
3.      Perdata sesuai agama
Hukum perdata tentang adopsi, meliputi :
1.      Anak yang diadopsi hanya laki-laki, terjadi nilai diskriminatif dan patriakal.
2.      Bahwa yang dapat mengadopsi anak adalah pasangan suami istri, janda atau duda.
3.      Kebolehan mengadopsi, baru boleh mengadopsi bila tidak melahirkan keturunan laki-laki.
4.      Anak yang boleh diadopsi, anak laki-laki belum kawin,belum diadopsi orang lain, umur lebih muda minimalsepuluh tahun dari ayah angkatnya, jika janda lebih muda15 tahun dari ibu angkatnya.
5.      Syarat persetujuan dapat meliputi :
Ø  Dari suami istri yang melakukan adopsi.
Ø  Dari orang tua alami anak yang diadopsi.
Ø  Dari ibu anak apabila ayah meninggal.
Ø  Dari anak yang diadopsi sendiri ( tidak mutlak ).
6.      Adopsi berbentuk akta notaris, yaitu para pihak datang,jika dikuasakan harus dengan surat kuasa notaris,pernyataan persetujuan bersama orang tua alami dengancalon orang tua angkat, dengan akta adopsi. Adopsi yangtidak berbentuk notaris, batal secara hukum.
7.      Akibat hukum adopsi adalah sebagai berikut :
> Anak mendapat nama keturunan orang tuaangkat.
> Anak yang diadopsi dianggap dilahirkan ataudianggap sah.
> Gugur hubungan perdata dengan orang tua alam
2.5 Kepmen Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002
Bidan diharuskan memenuhi persyaratan dan perizinan untuk melaksanakan praktek,  dalam peraturan ini, terdapat ketentuan-ketentuan secara birokrasi hal-hal yang harus bidan penuhi sebelum melakukan praktik dan juga terlampir informasi-informasi petunjuk pelaksanaan praktik kebidanan. bidan hal tersebut  tertuang pada Bab dan Pasal-pasal berikut :
PERIZINAN
Pasal 9
(1) Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB.
(2) Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan/atau perorangan.
Pasal 10
(1)   SIPB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada “Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat”.
(2)   Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan, antara lain
meliputi:
a.       fotokopi SIB yang masih berlaku.
b.      fotokopi ijazah Bidan.
c.       surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai Pegawai Negeri atau pegawai pada sarana kesehatan.
d.      surat keterangan sehat dari dokter.
e.       rekomendasi dari organisasi profesi.
f.       pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(3) Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik bidan.
Pasal 11
(1)      SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
(2)      Pembaharuan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Pasal 12
Bidan pegawai tidak tetap dalam rangka pelaksanaan masa bakti tidak memerlukan SIPB.
Pasal 13
Setiap bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan
keilmuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
PRAKTIK BIDAN
Pasal 14
Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan
yang meliputi :
a.       pelayanan kebidanan.
b.      pelayanan keluarga berencana.
c.       pelayanan kesehatan masyarakat.
Pasal 15
(1)   Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditujukan kepada ibu dan anak.
(2)   Pelayanan
kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara (periode interval).
(3)   Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Pada peraturan pemerintah ini berisikan  tanggung  jawab dan tugas tenaga kesehatan .Kesehatan suami istri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.
3.2. Saran
Setiap orang dilarang melakukan aborsi. Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukanoleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan  hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istriyang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Anak yang diadopsi hanya laki-laki,bahwa yang dapat mengadopsi anak adalah pasangan suami istri, janda atau duda, baru boleh mengadopsi bila tidak melahirkan keturunan laki-laki.



DAFTAR PUSTAKA
www.akhlakislam.com/.../himpunan-perundangan-
yovie.info/update-himpunan-peraturan

0 komentar:

Posting Komentar