Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Benarkah diharamkan membuat, memajang,atau memiliki gambar dan patung makhluk hidup?
~ Haram
"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar/patung akan diazab pada hari kiamat. Lalu dikatakan kepada mereka (pembuatnya) :"Hidupkanlah apa yang kamu buat!"(HR.Bukhari)
Saudaraku, diantara para ulama ada yang memahami hadits tersebut secara tekstual ( apa adanya seperti tertera dalam teks tanpa penafsiran apapun). Dengan demikian mereka menyimpulkan bahwa membuat dan memajang gambar dan patung hukumnya haram apapun bentuknya.
Namun ada juga yang memahaminya secara kontekstual ( memahami hadits dengan memperhatikan konteks sosio-kultural). Dengan demikian mereka menyimpulkan bahwa tidak semua gambar dan patung itu diharamkan, tergantung jenis dan bagaimana memperlakukan gambar atau patung tersebut.
Gambar atau patung yang bernuansa maksiat seperti gambar porno, simbol-simbol agama non Islam seperti salib, patung bunda Maria dll hukumnya haram seperti hadits di atas. Aisyah Radhiyallahu Anha berkata, "Sesungguhnya Rasulullah tidak pernah membiarkan palang salib di rumahnya (kalau menemukannya) beliau memusnahkannya."(HR. Bukhari).
~ Mubah (boleh)
Patung atau gambar itu bukan yang biasa digunakan oleh agama non Islam serta tidak bernuansa maksiat, maka hukumnya mubah(boleh), hal ini merujuk pada beberapa keterangan berikut:
Aisyah Radhiyallahu Anha berkata:"Rasulullah masuk (rumah) dan saya telah memasang gorden bergambar, lalu Rasulullah menyingkirkannya. Kemudian saya jadikan dua bantal."(HR. Muslim)
Aisyah Radhiyallahu Anha berkata," Saya pernah menggunakan gorden bergambar, lalu Rasulullah melepasnya, dan saya menjadikannya dua bantal, kemudian Rasulullah bersandar padanya."( HR. Muslim).
Dari dua hadits ini menjelaskan bahwa di rumah orang Islam boleh ada gambar, asalkan jangan dikeramatkan dan dikultuskan ( dianggap suci). Buktinya Rasulullah bersandar pada bantal tersebut. Jadi menurut keterangan ini boleh memajang foto wisuda, pernikahan, keluarga, patung celengan berbentuk ayam, kucing, dll karena bukan untuk diagungkan karena hanya sekedar hiasan, fungsi dan kenangan.
Kesimpulannya, haram membuat,menggambar atau memajang gambar atau patung yang bernuansa maksiat seperti gambar porno dan juga simbol-simbol non Islam seperti tanda salib, bunda Maria dll. Sedangkan yang tidak mengandung maksiat, bukan simbol agama non Islam, dan tidak dianggap suci/disembah hukumnya mubah (boleh)...Jadi bagi kita yang menyukai karya seni atau ingin berkarya silahkan asalkan dalam rangka kebaikan dan bermanfaat untuk diri kita dan sesama.Sedangkan bagi saudaraku yang memajang foto pribadi di fb berhati-hatilah karena dikhawatirkan mengundang fitnah bagi lawan jenis kita dan bisa mengundang hal-hal yang tak diinginkan.
Saudaraku... Dari uraian di atas penulis bukan bermaksud mengajak berdebat atas perbedaan beberapa pendapat. Bagi saudaraku yang tetap mengharamkan dalam bentuk apapun tidak menjadi masalah karena memiliki keyakinan atas dasar hukum hadits di atas.Kita hendaknya menghargai saudara kita atas keyakinannya karena sebagai bentuk kehati-hatian dari segala sesuatu yang mendatangkan murka Allah.
Minggu, 12 Agustus 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar