Haid adalah perkara biasa yang dihadapi Kaum Hawa. Namun, haid bukan berarti penghalang untuk mendekatkan diri pada Allah. So, ibadah apa yang boleh dilakukan ketika haid?
Haid menurut bahasa berarti “mengalir”, sedangkan secara syar’i adalah darah yang keluar dari bagian dalam rahim wanita pada waktu-waktu tertentu, bukan karena sakit atau terluka, tetapi ia adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah SWT bagi wanita. Jangka waktu haid minimal sehari semalam dan maksimal selama lima belas hari, namun umunya adalah enam atau tujuh hari. Nah, dalam Islam apabila seorang wanita dalam kondisi haid, maka dia ”diharamkan” untuk melakukan beberapa aktifitas ibadah. Aktifitas ibadah yang terlarang/haram dilakukan seorang wanita yang sedang haid adalah:
Shalat
Seorang wanita haid tidak diperkenankan untuk mendirikan shalat, baik shalat wajib maupun sunnah. Bahkan tidak sah apabila tetap dilaksanakan. Sesuai sabda Rasulullah SAW:
”Bukankah jika seorang wanita haid tidak shalakami disudan shaum.” (HR. Muslim)
Puasa
Diharamkan seorang wanita berpuasa saat ia haid. Namun, ia wajib mengqadha (mengganti) di lain waktu. Ini sesuai pernyataan ’Aisyah radhiallahu ’anha:
Apabila yang demikian itu (haid) menimpa kami, maka kami disuruh (oleh Rasulullah) mengqadha puasa namun tidak disuruh untuk mengqadha sholat. (HR. Muslim)
Berdiam di Masjid
Keempat Imam Mazhab sepakat, bahwa wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk duduk di masjid. Dalilnya adalah Sabda Rasulullah:
”Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub.”(HR. Abu Daud)
Adapun jika seorang melintas di dalam masjid untuk suatu keperluan, maka hal diperbolehkan. Dalilnya, Rasulullah pernah memerintahkan ’Aisyah membawa khumrah (semacam sajadah) yang ada di masjid. Lalu ’Aisyah berkata, ”Sesungguhnya aku sedang haid .” Rasul bersabda, ” Sesungguhnya haidhmu itu bukan berada di tanganmu.” (HR. Muslim)
Bagi muslimah yang sedang haid saat bulan Ramadhan ini tentu kebingungan, ibadah apa ya kira-kira yang adapat dilakukan saat haid di bulan Ramadhan ini? Jangan kecil hati, masih ada aktifitas bernilai ibadah yang dapat dilakukan para muslimah saat haid. Dengan demikian, Ramadhan tetap bermakna meskipun dalam keadaan haid.
PERTAMA, memegang dan membaca Al Qur’an. Masalah ini menjadi perbedaan pendapat diantara ulama. Namun, menurut Syaikh al-islam Ibn Taimiyyah menbahas persoalan ini dalam kitabnya Majmu’ al-FatawaI, jld.26, ms. 191. Menurut kesepakatan para ulama bahwa hadist yang menerangkan bahwa wanita tidak boleh mebaca Al Qur’an saat haid adalah hadist dhoif (lemah). Dengan demikian, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk membaca Al Qur’an.
KEDUA, mendengarkan bacaan Al Qur’an. Wanita haid diperbolehkan untuk mendengarkan bacaan Al Qur’an sambil bersandar di riba Aisyah padahal Aisyah saat itu sedang haid.
KETIGA, membaca kalimat thayyibah. Wanita haid diperbolehkan untuk membaca kalimat-kalimat thayyibah, seperti dzikir, takbir, tahlil, tahmid atau pun doa-doa yang disyariatkan pagi atau pun sore hari (al matsurat). Wanita haid juga diperkenankan untuk membaca buku-buku ilmiah, seperti tafsir, fiqh ataupun hadist.
KEEMPAT, mendengar ceramah. Wanita haid juga diperbolehkan mengdengarkan ceramah, asalkan tidak di dalam tempat sholat. Seperti mendengarkan ceramah di depan TV atau radio. Di dalam kitab Shahih al-Bukhori dan Shahih Muslim, Umm ’Athiah radhiallahu ’anha berkata: ”Rasulullah SAW paernah bersabda menyuruh keluar wanita-wanita dan anak-anak gadis yang berada di dalam rumah kepada shalat dua hari raya (shalat Aidhil Fitri dan hari raya Aidhil Adha) supaya mereka dapat menyaksikan kebiakan dan seruan orang mukmin, dan jauhkanlah wanita haid dari mushalla (tempat lapang shalat Hari Raya).”
Haid menurut bahasa berarti “mengalir”, sedangkan secara syar’i adalah darah yang keluar dari bagian dalam rahim wanita pada waktu-waktu tertentu, bukan karena sakit atau terluka, tetapi ia adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah SWT bagi wanita. Jangka waktu haid minimal sehari semalam dan maksimal selama lima belas hari, namun umunya adalah enam atau tujuh hari. Nah, dalam Islam apabila seorang wanita dalam kondisi haid, maka dia ”diharamkan” untuk melakukan beberapa aktifitas ibadah. Aktifitas ibadah yang terlarang/haram dilakukan seorang wanita yang sedang haid adalah:
Shalat
Seorang wanita haid tidak diperkenankan untuk mendirikan shalat, baik shalat wajib maupun sunnah. Bahkan tidak sah apabila tetap dilaksanakan. Sesuai sabda Rasulullah SAW:
”Bukankah jika seorang wanita haid tidak shalakami disudan shaum.” (HR. Muslim)
Puasa
Diharamkan seorang wanita berpuasa saat ia haid. Namun, ia wajib mengqadha (mengganti) di lain waktu. Ini sesuai pernyataan ’Aisyah radhiallahu ’anha:
Apabila yang demikian itu (haid) menimpa kami, maka kami disuruh (oleh Rasulullah) mengqadha puasa namun tidak disuruh untuk mengqadha sholat. (HR. Muslim)
Berdiam di Masjid
Keempat Imam Mazhab sepakat, bahwa wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk duduk di masjid. Dalilnya adalah Sabda Rasulullah:
”Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub.”(HR. Abu Daud)
Adapun jika seorang melintas di dalam masjid untuk suatu keperluan, maka hal diperbolehkan. Dalilnya, Rasulullah pernah memerintahkan ’Aisyah membawa khumrah (semacam sajadah) yang ada di masjid. Lalu ’Aisyah berkata, ”Sesungguhnya aku sedang haid .” Rasul bersabda, ” Sesungguhnya haidhmu itu bukan berada di tanganmu.” (HR. Muslim)
Bagi muslimah yang sedang haid saat bulan Ramadhan ini tentu kebingungan, ibadah apa ya kira-kira yang adapat dilakukan saat haid di bulan Ramadhan ini? Jangan kecil hati, masih ada aktifitas bernilai ibadah yang dapat dilakukan para muslimah saat haid. Dengan demikian, Ramadhan tetap bermakna meskipun dalam keadaan haid.
PERTAMA, memegang dan membaca Al Qur’an. Masalah ini menjadi perbedaan pendapat diantara ulama. Namun, menurut Syaikh al-islam Ibn Taimiyyah menbahas persoalan ini dalam kitabnya Majmu’ al-FatawaI, jld.26, ms. 191. Menurut kesepakatan para ulama bahwa hadist yang menerangkan bahwa wanita tidak boleh mebaca Al Qur’an saat haid adalah hadist dhoif (lemah). Dengan demikian, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk membaca Al Qur’an.
KEDUA, mendengarkan bacaan Al Qur’an. Wanita haid diperbolehkan untuk mendengarkan bacaan Al Qur’an sambil bersandar di riba Aisyah padahal Aisyah saat itu sedang haid.
KETIGA, membaca kalimat thayyibah. Wanita haid diperbolehkan untuk membaca kalimat-kalimat thayyibah, seperti dzikir, takbir, tahlil, tahmid atau pun doa-doa yang disyariatkan pagi atau pun sore hari (al matsurat). Wanita haid juga diperkenankan untuk membaca buku-buku ilmiah, seperti tafsir, fiqh ataupun hadist.
KEEMPAT, mendengar ceramah. Wanita haid juga diperbolehkan mengdengarkan ceramah, asalkan tidak di dalam tempat sholat. Seperti mendengarkan ceramah di depan TV atau radio. Di dalam kitab Shahih al-Bukhori dan Shahih Muslim, Umm ’Athiah radhiallahu ’anha berkata: ”Rasulullah SAW paernah bersabda menyuruh keluar wanita-wanita dan anak-anak gadis yang berada di dalam rumah kepada shalat dua hari raya (shalat Aidhil Fitri dan hari raya Aidhil Adha) supaya mereka dapat menyaksikan kebiakan dan seruan orang mukmin, dan jauhkanlah wanita haid dari mushalla (tempat lapang shalat Hari Raya).”
0 komentar:
Posting Komentar