A. SELEKSI PENERIMAAN AKADEMI KEPOLISIAN (AKPOL)
I. DASAR
- Keputusan Kapolri No.Pol : Kep/74/XI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Pokok-pokok penyusunan Lapis-lapis Pembinaan Sumber Daya Manusia Polri.
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/212/IV/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Pedoman Administrasi Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian.
- Surat Telegram Kapolri No. Pol. : ST /388/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tentang persyaratan dan jadwal penerimaan Taruna/Taruni Akpol TA. 2009.
- TRANSPARAN
- AKUNTABEL
- HUMANIS
III. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia (Pria/Wanita).
- Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
- Berwibawa, Jujur, Adil dan berkelakuan tidak tercela.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
- Pada saat diangkat menjadi anggota Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), bagi lulusan S1 diberi masa dinas surut 3 (tiga) tahun, sedangkan lulusan S2 diberi masa dinas surut 3 (tiga) tahun, yang akan berpengaruh terhadap penghasilan dan karirnya, namun tidak mengurangi masa Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
- Tinggi badan 163 cm bagi Pria dan 160 cm bagi Wanita dengan berat badan seimbang.
- Umur maksimal pada saat pembukaan Dik sebgai berikut:
- SMU = 21 Tahun
- S1 = 28 Tahun
- S2 = 30 Tahun
- Belum pernah Menikah dan sanggup tidak Menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
- Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu Instansi lain.
- Memperoleh persetujuan dari Orang Tua/Wali bagi calon yang belum berusia 21 tahun.
- Berijazah SMU/Sederajat jurusan IPA / IPS, S1 dan S2.
- Menyerahkan :
- Hasil Ujian Akhir Nasional(UAN) bagi calon yang lulusan SMU/Sederajat :
- IPS untuk 3 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,5 (tujuh koma lima).
- IPA untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
- IPS untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
- Ijazah S-1 / S-2 yang berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi “A” dan atau “B” bagi yang mempersyaratkan diri dari tingkat Sarjana.
- Disiplin ilmu yang dipersyaratkan :
2) Fakultas FISIP/SOSPOL :
- Antropologi Sosial
- Hubungan Internasional
- Ilmu Komunikasi
- Ilmu Politik
- Kriminologi
- Sosiolog.
- Menyerahkan transkrip nilai, dengan nilai rata-rata IPK 2,75 (Dua koma tuju lima) untuk S-1 dan 3,0 (Tiga koma nol) untuk S-2.
- Khusus calon peserta dari Anggota Polri, selain persyaratan diatas juga menyerahkan :
- Daftar Penilaian (Dapen) dengan nilai minimal 75 (Tujuh Puluh Lima).
- Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dari pejabat yang berwenang.
- Pemeriksaan berkas Administrasi, meliputi :
- Pemeriksaan Akte Kenal Lahir / Surat Keterangan Kelahiran.
- Pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
- Pemeriksaan Ijazah (Dik-um terakhir).
- Pemeriksaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Pemeriksaan Pernyataan Belum Pernah Menikah.
- Pemeriksaan Surat Izin dari Orang Tua/Wali.
- Pemeriksaan Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama.
- Pemeriksaan Daftar Riwayat Hidup.
- Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, meliputi :
- Auto Anamnesi
- Pemeriksaan Mata.
- Pemeriksaan Gigi dan Mulut.
- Pemeriksaan Telinga, Hidung dan Tenggorokan.
- Pemeriksaan Fisik :
- Melaksanakan Parade untuk memeriksa :
- Postur Tubuh
- Wajah/ Raut Muka
- Sikap/ Gerak
- Suara dan Cara Berbicara
- Cara Berjalan
- Tes Psikologi, meliputi :
- Metode Pemeriksaan Psikologi :
2) Observasi, penelitian tentang testee yang dilakukan selama tes psikologi tertulis.
- Aspek Psikologi :
a) Berpikir Praktis;
b) Berpikir Abstrak;
c) Kemampuan Verbal;
2) Stabilitas Emosi
3) Pro sosial
4) Penyesuaian Diri
5) Kengendalian Diri
6) Kepercayaan Diri
7) Loyalitas
8) Sikap Kerja
9) Vitalitas
10) Kecendrungan Psikopatologis
- Tes Akademik, meliputi :
- Tes Potensi Akademik.
- Bahasa Inggris.
- UU Kepolisian.
- Pemeriksaan Kesehatan tahap II, meliputi :
- Foto Thorax / Dada.
- EKG (Elektro Kardio Gram)/rekam jantung.
- Laboratorium, meliputi :
a) Kejernihan
b) Berat Jenis (BJ) c) Tingkat keasaman d) Lekosit e) Nitrit f) Protein g) Kejernihan |
h) Reduksi
i) Urobilinogen j) Keton k) Bilirubin l) Eritrosit m) Sedimen |
a) Rutin (hb, lukosit, laju endap darah, hitung jenis).
b) Kimia darah (gula darah puasa, kolesterol total, trigliserida, kreatinin, ureum, sgot, sgpt, bilirubin, uric acid).
c) Serologis :
- HBSAG (hepatitis)
- Anti HIV (AIDS)
3) Uji kehamilan (calon wanita).
4) Uji urine narkoba :
a) Amfetamine/metamfetamine
b) Ganja
c) Coccain, morfin, opiate
- Tes Kesamaptaan Jasmani, meliputi :
1) Lari 12 menit
2) Pull up max 1 menit
3) Push up max 1 menit
4) Sit up max 1 menit
5) Shuttle run jarak 6 x 10 m
6) Renang
b) WANITA :
1) Lari 12 menit
2) Chinning (modifikasi pull up) max 1 menit
3) Push Up max 1 menit
4) Sit Up max 1 menit
5) Shuttle Run jarak 6 x 10 m
6) Renang
c) Pemeriksaan Antopometrik (Kelainan Postur Tubuh).
- Administrasi Akhir, meliputi :
b) Pernyataan belum pernah nikah
c) Surat perjanjian ikatan dinas
d) Daftar Riwayat Hidup
e) Surat pernyataan sanggup ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia.
- Penelusuran Mental Kepribadian (PMK).
- B. SELEKSI PENERIMAAN BRIGADIR POLRI
- Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/41/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Progaram Pendidikan Polri TA. 2009.
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/49/II/2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Penerimaan Brigadir Polisi TA. 2009.
- Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/175/IV/2009 tanggal April 2009 Perubahan Atas Skep Kapolri No. Pol. : Skep/49/II/2009 tanggal 4 Pebruari 2009 tentang Penerimaan Brigadir Polisi TA. 2009.
- Surat Telegram Kapolri No. Pol. : ST /390/IV/2009 tanggal 2 April 2009 tentang Penerimaan dan Jadwal penerimaan Brigadir Polisi TA. 2009.
- II. PRINSIP
- TRANSPARAN
- AKUNTABEL
- HUMANIS
III. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia (Pria/Wanita).
- Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
- Berwibawa, Jujur, Adil dan berkelakuan tidak tercela.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
- Pada saat dingkat menjadi anggota Polri dengan Pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), bagi Lulusan D-IV/S1 diberi masa dinas surut 3 (tiga) tahun, sedangkan lulus D-III diberikan masa dinas surut 2 (dua tahun), yang akan berpengaruh terhadap penghasilan dan kariernya, namun tidak mengurangi masa ikatan Dinas Pertama (IDP) 10 tahun.
- Berijazah serendah-rendahnya SMU/sederajat, SMK pelayaran Jurusan Nautika/Tehnik atau AMK perkapalan Jurusan Tehnik Elektro (Tidak termasuk SMK Busana/Boga/Kecantikan/Guru TK/SMK yang tidak ada Kompetensinya dengan tugas Polri atau SMK yang dikelola oleh Departeman).
- D-III/D-IV/S1 sesuai dengan Kompetensi tugas Pokok Polri dari perguruan Tinggi yang telah terakreditasi.
- Tinggi badan 163 cm bagi Pria dan 160 cm bagi Wanita dengan berat badan seimbang.
- Umur maksimal pada saat pembukaan Dik sebgai berikut:
- SMU = 21 Tahun
- D-III = 24 Tahun
- S1 = 35 Tahun
- Belum pernah Menikah dan sanggup tidak Menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
- Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu Instansi lain.
- Memperoleh persetujuan dari Orang Tua/Wali bagi calon yang belum berusia 21 tahun.
- Telah berdomisili di wilayah Polda tempat pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan KTP setempat dan kartu keluarga (KK) dan raport yang disahkan oleh Kepalah Sekolah yang bersangkutan.
11. Menyerahkan :
- Hasil Ujian Akhir Nasional(UAN) bagi calon yang lulusan SMU/Sederajat :
- IPS untuk 3 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,5 (tujuh koma lima).
- IPA untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
- IPS untuk 6 mata pelajaran nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol).
- Ijazah S-1 yang berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi bagi calon yang mempersyaratkan diri dari tingkat Sarjana.
- Menyerahkan transkrip nilai, dengan nilai rata-rata IPK 2,75 (Dua koma tuju lima) untuk S-1 dan 3,0 (Tiga koma nol) untuk S-2.
V. TAHAPAN KEGIATAN
- Pemeriksaan berkas Administrasi, meliputi :
- Pemeriksaan Akte Kenal Lahir / Surat Keterangan Kelahiran.
- Pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
- Pemeriksaan Ijazah (Dik-um terakhir).
- Pemeriksaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Pemeriksaan Pernyataan Belum Pernah Menikah.
- Pemeriksaan Surat Izin dari Orang Tua/Wali.
- Pemeriksaan Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama.
- Pemeriksaan Daftar Riwayat Hidup.
- Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, meliputi :
- Auto Anamnesi
- Pemeriksaan Mata.
- Pemeriksaan Gigi dan Mulut.
- Pemeriksaan Telinga, Hidung dan Tenggorokan.
- Pemeriksaan Fisik :
- Melaksanakan Parade untuk memeriksa :
- Postur Tubuh
- Wajah/ Raut Muka
- Sikap/ Gerak
- Suara dan Cara Berbicara
- Cara Berjalan
- Tes Psikologi, meliputi :
- Metode Pemeriksaan Psikologi :
2) Observasi, penelitian tentang testee yang dilakukan selama tes psikologi tertulis.
b. Aspek Psikologi :
1) Kecerdasan Umum :
a) Berpikir Praktis;
b) Berpikir Abstrak;
c) Kemampuan Verbal;
2) Stabilitas Emosi
3) Pro sosial
4) Penyesuaian Diri
5) Kengendalian Diri
6) Kepercayaan Diri
7) Loyalitas
8) Sikap Kerja
9) Vitalitas
10) Kecendrungan Psikopatologis
- Tes Akademik, meliputi :
- Tes Potensi Akademik.
- Bahasa Inggris.
- UU Kepolisian.
- Pemeriksaan Kesehatan tahap II, meliputi :
- Foto Thorax / Dada.
- EKG (Elektro Kardio Gram)/rekam jantung.
- Laboratorium, meliputi :
a) Kejernihan
b) Berat Jenis (BJ) c) Tingkat keasaman d) Lekosit e) Nitrit f) Protein g) Kejernihan |
h) Reduksi
i) Urobilinogen j) Keton k) Bilirubin l) Eritrosit m) Sedimen |
a) Rutin (hb, lukosit, laju endap darah, hitung jenis).
b) Kimia darah (gula darah puasa, kolesterol total, trigliserida, kreatinin, ureum, sgot, sgpt, bilirubin, uric acid).
c) Serologis :
- HBSAG (hepatitis)
- Anti HIV (AIDS)
3) Uji kehamilan (calon wanita).
4) Uji urine narkoba :
a) Amfetamine/metamfetamine
b) Ganja
c) Coccain, morfin, opiate
- Tes Kesamaptaan Jasmani, meliputi :
1) Lari 12 menit
2) Pull up max 1 menit
3) Push up max 1 menit
4) Sit up max 1 menit
5) Shuttle run jarak 6 x 10 m
6) Renang
b) WANITA :
1) Lari 12 menit
2) Chinning (modifikasi pull up) max 1 menit
3) Push Up max 1 menit
4) Sit Up max 1 menit
5) Shuttle Run jarak 6 x 10 m
6) Renang
c) Pemeriksaan Antopometrik (Kelainan Postur Tubuh).
- Administrasi Akhir, meliputi :
b) Pernyataan belum pernah nikah
c) Surat perjanjian ikatan dinas
d) Daftar Riwayat Hidup
e) Surat pernyataan sanggup ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia.
- Penelusuran Mental Kepribadian (PMK).
- C. SELEKSI PENERIMAAN PERWIRA POLRI SUMBER SARJANA (PPSS)
- Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/41/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Progaram Pendidikan dan Latihan Polri Tahun Anggaran 2009 beserta perubahannya.
- Peraturan Kapolri No.Pol. : 5 Tahun 2006 tanggal 12 Mei 2006 tentang Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/176/IV/2009 tanggal 20 April 2009 tentang Penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana TA. 2009.
- Surat Telegram Kapolri No. Pol. : ST /389/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tentang persyaratan dan jadwal penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana TA. 2009.
- II. PRINSIP
- TRANSPARAN
- AKUNTABEL
- HUMANIS
III. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia (Pria/Wanita).
- Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik indonesia Tahun 1945.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
- Berwibawa, Jujur, Adil dan berkelakuan tidak tercela.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
- Pada saat dingkat menjadi anggota Polri dengan Pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), bagi Lulusan D-IV/S1 diberi masa dinas surut 3 (tiga) tahun, sedangkan lulus D-III diberikan masa dinas surut 2 (dua tahun), yang akan berpengaruh terhadap penghasilan dan kariernya, namun tidak mengurangi masa ikatan Dinas Pertama (IDP) 10 tahun.
- Pria atau Wanita, berijazah S-1 / S-2 berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi “A” dan atau “B”.
- Disiplin ilmu yang dipersyaratkan :
- Ilmu Kesehatan :
- Dokter Hewan
- Fakultas MIPA/Sains :
- Kimia Murni
- Matematika
- Fisika
- Statistika
- Fakultas Teknik :
- Teknik Elektro
- Teknik Elektro Arus Kuat
- Teknik Metalurgi
- Teknik Fisika Nuklir
- Transportasi :
- Teknik Transportasi
- Fakultas FISIP/SOSPOL :
- Sejarah
- Fakultas Pendidikan :
- Pendidikan dan olah raga
- Fakultas Kelautan :
- Ahli Teknika TK III
- Fakultas Ekonomi :
- Manajemen
- i. Ilmu Komputer (Seluruh jurusan dan program studi ilmu komputer).
- Tinggi badan 160 cm bagi Pria dan 155 cm bagi Wanita dengan berat badan seimbang.
- S1 = 28 Tahun
- S2 = 30 Tahun
12. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu Instansi lain.
13. Memperoleh persetujuan dari Orang Tua/Wali bagi calon yang belum berusia 21 tahun.
14. Bagi calon yang bersal dari PTN/PTS harus sudah lulus ujian negara (dengan melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh kopertis) dengan akreditasi A dan atau B dengan nilai IPK minimal :
- S1 profesi : 2,5 (Dua koma Lima Puluh).
- S1 : 2,75 (Dua koma Tujuh Lima).
- D-IV : 2,75 (Dua koma Tujuh Lima).
15. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian.
V. TAHAPAN KEGIATAN
- Tingkat Pnitia Daerah (Panda) :
- Pemeriksaan berkas Administrasi, meliputi :
2) Pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
3) Pemeriksaan Ijazah (Dik-um terakhir).
4) Pemeriksaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
5) Pemeriksaan Pernyataan Belum Pernah Menikah.
6) Pemeriksaan Surat Izin dari Orang Tua/Wali.
7) Pemeriksaan Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama.
8) Pemeriksaan Daftar Riwayat Hidup.
- Pemeriksaan Kesehatan Tahap I, meliputi :
2) Pemeriksaan Mata.
3) Pemeriksaan Gigi dan Mulut.
4) Pemeriksaan Telinga, Hidung dan Tenggorokan.
5) Pemeriksaan Fisik :
- Apabila diperlukan untuk mengetahui Diagnosis dapat dilakukan Pemeriksaan Rontgen dada dan Pemeriksaan Elektrokardiograf (EKG).
- Melaksanakan Parade untuk memeriksa :
a) Postur Tubuh
b) Wajah/ Raut Muka
c) Sikap/ Gerak
d) Suara dan Cara Berbicara
e) Cara Berjalan
- Tingkat Panitia Pusat (Panpus) :
b) Ujian Akademik :
- Tes Potensi Akademik
- UU Kepolisian
c) Uji Kompetensi Wawancara dan Praktek
d) Pemeriksaan Kesehatan
e) Pemeriksaan Psikologi
f) Pemeriksaan Kemampuan Jasmani
g) Sidang Penetapan Kelulusan di Tingkat Pusat.